Hidup baru, semangat baru, harapan baru. Begitulah kira-kira perumpamaan pasangan yang baru mengikrarkan akad nikah di depan penghulu. Ketika si dia menjadi pasangan sehidup semati, langkah saya berubah menjadi langkah kami, cita-cita saya menjadi cita-cita kami dan harapan saya menjadi harapan kami. Menyatukan dua isi kepala bukankah hal yang mudah, tetapi juga tak pelik bila dikomunikasikan dengan hati-hati.
Adalah suami yang meminta saya untuk stop bekerja. Mengingat di awal pernikahan dulu, walau pengantin baru, kami hidup terpisah meski masih dalam satu kota. Suami meminta saya bekerja dari rumah saja.
Sempat maju-mundur dengan keputusan untuk berbisnis, akhirnya di tahun 2007 saya mencoba berjualan kue-kue basah didepan sebuah minimarket. Modalnya waktu itu sekitar 5 juta rupiah. Bisnis pertama ini tak bertahan lama. Lantas saya mencoba peruntungan bisnis lain, tetapi masih dibidang kuliner. Kali ini saya mencoba membuat keripik yang dititipkan ke minimarket. Dengan sistem konsinyasi bisnis ini pun tak bertahan lama.
Kapok? Tidak. Saya sudah bertekad, harus memiliki usaha sampingan yang dapat menopang perekonomian keluarga. Mengingat hidup di kota besar yang aduhai.....mahalnya.
Alhamdulillah..di akhir tahun 2009 saya dan suami menempati ruko di Depok. Saat itu kami masih nasabah bank konvensional. Jujur saja, kami tidak begitu familiar dengan keuangan syariah. Namun ditahun 2011 kami mengajukan form pembiayaan untuk modal usaha pada Bank Syariah.
Kenapa Syariah?
Setelah bertanya sana-sini termasuk dengan seorang rekan yang berprofesi sebagai konsultan bisnis, akhirnya kami menjatuhkan pilihan pada produk bank syariah. Produk yang kami pilih adalah produk UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) dengan akad murabahah.
Produk ini memberikan fasilitas kredit dengan kemudahan bagi debitur sehingga dapat melunasi pinjaman sesuai kemampuan. Kredit ini juga memiliki format cicilan tetap dan jumlah bagi hasil yang lebih ringan. Nisbah yang lebih ringan membuat kami tidak 'sekarat makan karat' tiap akhir bulan. Asyik..! Debitur membayar cicilan (pokok pembiayaan + margin) dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan, no riba. Dan yang pasti sesuai dengan prinsip syariah : halal, berkah dan menentramkan.
Apa Saja Syaratnya?
Pembiayaan yang diperuntukkan untuk pengusaha UKM ini cukup gampang.
1. Usaha minimal sudah berjalan minimal selama 2 tahun. Hal ini untuk memastikan pihak bank apakah usaha tersebut telah berjalan sustain (mapan) atau tidak.
2. Memiliki surat keterangan usaha sebagai bentuk legalitas usaha.
3. Tidak terdaftar dalam daftar hitam BI, serta memiliki agunan sesuai dengan jumlah pinjaman
3. Melengkapi dokument : KTP suami/istri, kartu keluarga (KK) dan akta nikah.
Gampang kan? Setelah cross check dari pihak bank, 2 atau 3 hari dana akan cair dan langsung ditambahkan pada rekening nasabah.
Kelebihan dan Kekurangan Syariah
Kita ulik satu-persatu kelebihan dari syariah :
Setelah itu, pilihlah manajemen bank syariah yang tidak berbelit-belit dan kepala cabang yang mau capek turun langsung ke lapangan. Cepat dan tepat mengambil keputusan serta mampu memberi masukan dan solusi kepada debitur bila terbentur masalah. Bukan hanya sekedar pemimpin yang duduk manis 'pake telinga panci'. Gak mau tahu masalah calon debitur.
Bila debitur terbentur masalah, cobalah seorang pemimpin melihat dari kacamata debitur. Bila pemimpin yang terbentur masalah, cobalah debitur melihat dari kacamata pemimpin. So, keseimbangan akan tercapai tanpa ada pihak yang merasa dirugikan. Win-win solution.
Masih ragu ke bank syariah? Silahkan ceki-ceki di sini sebagai bahan referensi.
Kenapa Syariah?
Setelah bertanya sana-sini termasuk dengan seorang rekan yang berprofesi sebagai konsultan bisnis, akhirnya kami menjatuhkan pilihan pada produk bank syariah. Produk yang kami pilih adalah produk UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) dengan akad murabahah.
Produk ini memberikan fasilitas kredit dengan kemudahan bagi debitur sehingga dapat melunasi pinjaman sesuai kemampuan. Kredit ini juga memiliki format cicilan tetap dan jumlah bagi hasil yang lebih ringan. Nisbah yang lebih ringan membuat kami tidak 'sekarat makan karat' tiap akhir bulan. Asyik..! Debitur membayar cicilan (pokok pembiayaan + margin) dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan, no riba. Dan yang pasti sesuai dengan prinsip syariah : halal, berkah dan menentramkan.
Bisnis kuliner yang saya tekuni di Depok |
Pembiayaan yang diperuntukkan untuk pengusaha UKM ini cukup gampang.
1. Usaha minimal sudah berjalan minimal selama 2 tahun. Hal ini untuk memastikan pihak bank apakah usaha tersebut telah berjalan sustain (mapan) atau tidak.
2. Memiliki surat keterangan usaha sebagai bentuk legalitas usaha.
3. Tidak terdaftar dalam daftar hitam BI, serta memiliki agunan sesuai dengan jumlah pinjaman
3. Melengkapi dokument : KTP suami/istri, kartu keluarga (KK) dan akta nikah.
Gampang kan? Setelah cross check dari pihak bank, 2 atau 3 hari dana akan cair dan langsung ditambahkan pada rekening nasabah.
Kelebihan dan Kekurangan Syariah
Kita ulik satu-persatu kelebihan dari syariah :
- Menggunakan prinsip bagi hasil/nisbah
- Jangka waktu sekitar 1-3 tahun sesuai dengan plafond pinjaman
- Tidak ada pinalti bila pinjaman dilunasi
- Dilengkapi asuransi jiwa bila debitur meninggal
- No biaya profisi, hanya ada biaya administrasi
Setelah itu, pilihlah manajemen bank syariah yang tidak berbelit-belit dan kepala cabang yang mau capek turun langsung ke lapangan. Cepat dan tepat mengambil keputusan serta mampu memberi masukan dan solusi kepada debitur bila terbentur masalah. Bukan hanya sekedar pemimpin yang duduk manis 'pake telinga panci'. Gak mau tahu masalah calon debitur.
Bila debitur terbentur masalah, cobalah seorang pemimpin melihat dari kacamata debitur. Bila pemimpin yang terbentur masalah, cobalah debitur melihat dari kacamata pemimpin. So, keseimbangan akan tercapai tanpa ada pihak yang merasa dirugikan. Win-win solution.
Masih ragu ke bank syariah? Silahkan ceki-ceki di sini sebagai bahan referensi.
informatif mak artikelnya, jadi tahu syarat pembiayaan di bank syariah
BalasHapusMakasih infonya y mbak :)
BalasHapusWiiih, pokoke bersama bank syariah, segalanya lebih mudah dan berkah ya mak :)
BalasHapusbukanbocahbiasa(dot)com
Bagus artikelnya, BTW usaha apa Bu? Boleh kami liput suatu saat? Kami dari MySharing...:D
BalasHapusBoleh Pak Aji...boleh add saya di fb: Lily Kurniaini
Hapus